Zakat profesi โ sering disebut zakat penghasilan โ adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seperti gaji, honorarium, atau imbalan jasa. Istilah ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab fiqih klasik, melainkan hasil ijtihad ulama kontemporer yang menganalogikannya dengan zakat mal.
Penting diketahui sejak awal: keberadaan zakat profesi sebagai jenis zakat tersendiri masih diperselisihkan. Sebagian ulama kontemporer menetapkannya dengan alasan penghasilan profesi modern merupakan harta yang berkembang dan layak dizakati. Sebagian lain berpendapat penghasilan tetap tunduk pada aturan zakat mal biasa โ yaitu dizakati setelah tersimpan dan mencapai haul satu tahun, bukan dipotong setiap bulan.
Di Indonesia, lembaga resmi seperti BAZNAS mengelola zakat penghasilan dan menerbitkan panduan perhitungannya. Keduanya adalah posisi yang berdasar, dan memilih salah satunya tidak menjadikan seseorang keliru.
Nisab zakat penghasilan umumnya disetarakan dengan 85 gram emas per tahun. Karena harga emas berubah, nilai rupiahnya perlu dihitung ulang mengikuti harga saat itu. Bila penghasilan setahun mencapai atau melampaui angka tersebut, zakat menjadi wajib.
Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Ada dua model perhitungan yang lazim dipakai:
Perhitungannya bisa dibantu lewat menu Kalkulator Zakat di aplikasi ini, yang mengambil acuan harga emas terkini.
Bagi yang mengikuti pendapat zakat profesi, penunaiannya boleh dilakukan setiap kali menerima penghasilan agar lebih ringan, atau dikumpulkan lalu dikeluarkan sekali dalam setahun. Yang mengikuti pendapat zakat mal biasa menunggu harta tersimpan genap satu haul.
Penyalurannya mengikuti delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam QS. At-Taubah (9): 60 โ fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Menyalurkan lewat lembaga amil resmi memudahkan penyaluran tepat sasaran sekaligus pencatatannya.
Zakat penghasilan tidak menggugurkan kewajiban zakat atas harta simpanan, emas, atau aset lain yang telah memenuhi nisab dan haul. Perhitungan masing-masing dibahas di artikel cara menghitung zakat maal.
Kewajibannya bergantung pada pendapat yang diikuti. Ulama yang menetapkannya memandang wajib bila mencapai nisab; ulama yang tidak menetapkannya sebagai jenis tersendiri memandang penghasilan cukup dizakati lewat aturan zakat mal setelah mencapai haul. Keduanya berdasar.
Tidak ada kewajiban zakat. Namun tetap dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan, karena sedekah tidak terikat nisab maupun haul.
Boleh, selama kerabat tersebut termasuk golongan penerima zakat dan bukan orang yang nafkahnya menjadi tanggungan wajib si pemberi zakat, seperti orang tua, istri, atau anak.