Qadha sholat adalah mengerjakan sholat fardhu di luar waktunya karena terlewat. Persoalan ini kerap menghantui orang yang baru kembali menekuni ibadah setelah sekian lama meninggalkan sholat.
Para ulama sepakat bahwa sholat fardhu yang tertinggal karena uzur — seperti tertidur atau lupa — wajib diqadha begitu ingat atau bangun. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits utama, bahwa orang yang lupa atau tertidur hendaknya mengerjakan sholat itu ketika ia ingat.
Adapun sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur, jumhur ulama termasuk madzhab Syafi’i tetap mewajibkan qadha disertai taubat yang sungguh-sungguh. Sebagian ulama lain berpendapat qadha tidak dapat menggantikannya sehingga yang tersisa hanyalah taubat dan memperbanyak amal sunnah. Pendapat jumhur inilah yang dipegang mayoritas masyarakat Indonesia.
Disunnahkan mengqadha secara berurutan sesuai urutan tertinggalnya. Bila yang tertinggal Dzuhur dan Ashar, maka Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun tertib ini berstatus sunnah, bukan syarat sah — sholat qadha tetap sah meski urutannya tidak sempurna.
Bila waktu sholat saat ini sudah masuk sementara qadha belum tuntas, dahulukan sholat yang sedang berada dalam waktunya bila waktunya sempit, lalu lanjutkan qadha setelahnya.
Bagi yang meninggalkan sholat bertahun-tahun, perhitungan pastinya jelas sulit. Yang dilakukan para ulama adalah mengambil perkiraan terkuat: memperkirakan berapa lama masa itu berlangsung, lalu mengqadha secara bertahap sesuai kemampuan.
Cara praktis yang lazim disarankan adalah menyertakan satu sholat qadha setiap kali mengerjakan sholat fardhu. Misalnya setelah Dzuhur hari ini, dikerjakan pula satu Dzuhur qadha. Dengan cara ini utang sholat berkurang perlahan tanpa memberatkan.
Niatnya sama dengan sholat biasa, hanya ditambahkan maksud qadha — misalnya berniat mengerjakan sholat fardhu Dzuhur empat rakaat sebagai qadha karena Allah. Niat cukup di dalam hati, dan melafalkannya bersifat membantu kemantapan.
Banyaknya sholat yang tertinggal kerap membuat orang merasa mustahil melunasinya lalu menyerah sepenuhnya. Sikap yang lebih tepat adalah memulai dari sekarang: menjaga sholat yang sedang berjalan agar utangnya tidak bertambah, lalu mencicil qadha semampunya sambil memperbanyak istighfar.
Ya. Sholat qadha boleh dikerjakan kapan pun karena termasuk sholat yang memiliki sebab. Sebagian ulama menganjurkan menghindari waktu yang dimakruhkan untuk sholat sunnah, namun untuk qadha fardhu keleluasaannya lebih luas.
Mayoritas ulama berpendapat sholat tidak dapat diqadha oleh ahli waris. Yang dianjurkan adalah memperbanyak doa, istighfar, dan sedekah atas nama almarhum.
Tidak diharuskan. Sholat qadha umumnya dikerjakan sendiri, meskipun boleh berjamaah bila beberapa orang kebetulan mengqadha sholat yang sama.