Menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Karena itu, mengetahui batasannya bukan sekadar urusan kesopanan, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.
Dalam madzhab Syafi’i, aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Batas ini berlaku baik dalam sholat maupun di hadapan orang lain. Pusar dan lutut itu sendiri, menurut pendapat yang masyhur, tidak termasuk aurat, namun keduanya tetap ditutup agar batasnya terjaga.
Meski demikian, laki-laki dianjurkan berpakaian lebih sopan saat sholat, tidak sekadar memenuhi batas minimal. Sholat dengan menutup pundak dinilai lebih utama daripada bertelanjang dada.
Aurat perempuan merdeka dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Inilah sebabnya mukena menutup kepala, leher, hingga menjulur ke bawah.
Yang sering terlewat: rambut, telinga, leher, dan bagian bawah dagu termasuk yang wajib tertutup. Demikian pula kedua telapak kaki menurut pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi’i. Bila sebagian tersingkap dalam waktu yang cukup lama tanpa segera ditutup, sholatnya batal.
Batasannya berbeda-beda tergantung di hadapan siapa:
Menutup aurat saja belum cukup. Pakaian sholat juga perlu memenuhi hal berikut:
Pakaian yang ketat sehingga membentuk lekuk tubuh secara jelas tetap dinilai menutup aurat secara fiqih, namun para ulama memakruhkannya karena bertentangan dengan maksud disyariatkannya menutup aurat.
Jika aurat tersingkap karena tertiup angin atau tersenggol, lalu segera ditutup kembali, sholat tetap sah. Yang membatalkan adalah membiarkannya terbuka, atau tersingkap dalam rentang waktu yang cukup lama.
Hal-hal lain yang membatalkan sholat dibahas di artikel hal yang membatalkan wudhu dan sholat.
Bila hanya sesaat lalu segera dirapikan, sholat tetap sah. Bila dibiarkan terbuka dalam waktu yang cukup lama, sholatnya batal dan perlu diulang.
Menurut pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi’i, kedua telapak kaki termasuk aurat yang wajib ditutup dalam sholat. Karena itu kaus kaki lazim dipakai bersama mukena.
Sholatnya sah selama bagian antara pusar dan lutut tertutup, namun hal itu dimakruhkan. Menutup pundak dan berpakaian sopan lebih utama karena sholat adalah momen menghadap Allah.