Batas Aurat Laki-Laki dan Perempuan dalam Sholat dan Keseharian

Panduan · 2026-09-01
Batas Aurat Laki-Laki dan Perempuan dalam Sholat dan Keseharian
Foto: Imad Alassiry (Unsplash)

Menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Karena itu, mengetahui batasannya bukan sekadar urusan kesopanan, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.

Aurat Laki-Laki

Dalam madzhab Syafi’i, aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Batas ini berlaku baik dalam sholat maupun di hadapan orang lain. Pusar dan lutut itu sendiri, menurut pendapat yang masyhur, tidak termasuk aurat, namun keduanya tetap ditutup agar batasnya terjaga.

Meski demikian, laki-laki dianjurkan berpakaian lebih sopan saat sholat, tidak sekadar memenuhi batas minimal. Sholat dengan menutup pundak dinilai lebih utama daripada bertelanjang dada.

Aurat Perempuan dalam Sholat

Aurat perempuan merdeka dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Inilah sebabnya mukena menutup kepala, leher, hingga menjulur ke bawah.

Yang sering terlewat: rambut, telinga, leher, dan bagian bawah dagu termasuk yang wajib tertutup. Demikian pula kedua telapak kaki menurut pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi’i. Bila sebagian tersingkap dalam waktu yang cukup lama tanpa segera ditutup, sholatnya batal.

Aurat Perempuan di Luar Sholat

Batasannya berbeda-beda tergantung di hadapan siapa:

Syarat Pakaian untuk Sholat

Menutup aurat saja belum cukup. Pakaian sholat juga perlu memenuhi hal berikut:

  1. Tidak transparan — kain yang menerawang hingga warna kulit terlihat belum dianggap menutup aurat.
  2. Suci dari najis — pakaian, badan, dan tempat sholat harus bersih dari najis.
  3. Menutup dengan sempurna — tidak tersingkap ketika rukuk atau sujud, bagian yang paling sering luput diperhatikan.

Pakaian yang ketat sehingga membentuk lekuk tubuh secara jelas tetap dinilai menutup aurat secara fiqih, namun para ulama memakruhkannya karena bertentangan dengan maksud disyariatkannya menutup aurat.

Bila Aurat Tersingkap Saat Sholat

Jika aurat tersingkap karena tertiup angin atau tersenggol, lalu segera ditutup kembali, sholat tetap sah. Yang membatalkan adalah membiarkannya terbuka, atau tersingkap dalam rentang waktu yang cukup lama.

Hal-hal lain yang membatalkan sholat dibahas di artikel hal yang membatalkan wudhu dan sholat.

Tanya Jawab

Apakah sholat batal kalau rambut sedikit keluar dari mukena?

Bila hanya sesaat lalu segera dirapikan, sholat tetap sah. Bila dibiarkan terbuka dalam waktu yang cukup lama, sholatnya batal dan perlu diulang.

Apakah telapak kaki perempuan wajib ditutup saat sholat?

Menurut pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi’i, kedua telapak kaki termasuk aurat yang wajib ditutup dalam sholat. Karena itu kaus kaki lazim dipakai bersama mukena.

Bolehkah laki-laki sholat tanpa memakai baju?

Sholatnya sah selama bagian antara pusar dan lutut tertutup, namun hal itu dimakruhkan. Menutup pundak dan berpakaian sopan lebih utama karena sholat adalah momen menghadap Allah.