Selain sujud dalam sholat dan sujud sahwi, Islam mengenal dua sujud lain yang dilakukan pada momen tertentu: sujud tilawah dan sujud syukur. Keduanya berstatus sunnah dan cukup dilakukan satu kali sujud.
Sujud tilawah dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah — yaitu ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat perintah atau penyebutan sujud. Dalam mushaf standar Indonesia, ayat-ayat ini ditandai dengan simbol khusus di tepi halaman.
Ulama berbeda pendapat mengenai jumlahnya. Dalam madzhab Syafi’i, ayat sajdah berjumlah empat belas, tersebar antara lain di surat Al-A’raf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj, Al-Furqan, An-Naml, As-Sajdah, Shad, Fushshilat, An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-‘Alaq.
Bila ayat sajdah terbaca saat sholat, orang yang sholat bertakbir lalu langsung sujud satu kali, kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dan melanjutkan bacaan. Tidak ada salam tersendiri. Makmum mengikuti imam: bila imam sujud, makmum ikut sujud; bila imam tidak sujud, makmum tidak sujud sendiri.
Sujud syukur dilakukan ketika seseorang memperoleh nikmat yang menggembirakan atau terhindar dari musibah — misalnya kelulusan, kesembuhan, kelahiran anak, atau selamat dari kecelakaan. Sujud ini merupakan pengakuan bahwa nikmat tersebut datang dari Allah.
Tata caranya sama dengan sujud tilawah di luar sholat: niat, takbir, sujud sekali dengan bacaan tasbih atau pujian syukur, lalu bangkit dan salam.
Catatan penting: sujud syukur tidak dilakukan di dalam sholat. Bila seseorang mendapat kabar gembira saat sholat, ia menyelesaikan sholatnya terlebih dahulu.
Dalam madzhab Syafi’i, kedua sujud ini disyaratkan sebagaimana syarat sholat: suci dari hadats, suci badan, pakaian, dan tempat, menutup aurat, serta menghadap kiblat. Ketentuan tentang batas aurat dibahas di artikel batas aurat.
Dalam madzhab Syafi’i hukumnya sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya tidak berdosa, meskipun melakukannya mendatangkan keutamaan.
Menurut madzhab Syafi’i, sujud syukur disyaratkan suci dari hadats sebagaimana sholat, sehingga perlu berwudhu terlebih dahulu.
Para ulama umumnya memandang kesunnahan sujud tilawah berlaku bagi yang membaca dan yang menyimak bacaan secara langsung. Untuk rekaman, sebagian ulama tetap menganjurkan sujud dan sebagian memandangnya tidak diperlukan — keduanya dapat diamalkan tanpa saling menyalahkan.