
Muludan adalah tradisi memperingati kelahiran (Maulid) Nabi Muhammad ﷺ pada 12 Rabiul Awal, dirayakan luas oleh masyarakat Muslim Indonesia, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama.
Banyak literatur sejarah Islam menyebut peringatan Maulid Nabi mulai dirayakan secara meriah sekitar abad ke-7 Hijriah, pada era Dinasti Ayyubiyah, dengan salah satu tokoh yang dikenal luas mempopulerkannya adalah Sultan Al-Muzhaffar Abu Sa'id, penguasa Irbil (kini wilayah Irak).
Perayaan Maulid termasuk masalah khilafiyah. Sebagian ulama, termasuk banyak ulama Nusantara dan mayoritas warga NU, memandangnya sebagai bid'ah hasanah (tradisi baik yang tidak dilarang) karena esensinya adalah mengenang dan meneladani Nabi ﷺ, mempererat ukhuwah, serta memperbanyak sholawat. Sebagian ulama lain berpendapat lebih baik tidak dirayakan secara khusus karena tidak dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ maupun generasi sahabat. Perbedaan ini dihormati sebagai ranah ijtihad, bukan soal benar-salah.
Umumnya diisi dengan pembacaan kitab Barzanji, Diba', atau Simtud Duror yang berkisah tentang kelahiran dan kehidupan Nabi ﷺ, diselingi sholawat dan ceramah agama, serta tradisi ambengan atau berkat — nasi dan lauk yang dibagikan sebagai simbol sedekah dan kebersamaan.
Selain pembacaan kitab di masjid, mushola, dan rumah warga, sejumlah daerah memiliki tradisi khas menyambut Maulid dengan skala lebih besar, seperti Sekaten dan Grebeg Maulud di Yogyakarta dan Surakarta yang melibatkan keraton.
Tidak wajib. Perayaan Maulid termasuk perkara khilafiyah (perbedaan pendapat ulama) — boleh dirayakan sebagai bentuk syiar dan kecintaan kepada Nabi ﷺ, dan boleh pula tidak dirayakan secara khusus. Keduanya adalah pilihan yang dihormati.
Kitab Barzanji berisi riwayat kelahiran, silsilah, akhlak, dan perjalanan hidup Nabi Muhammad ﷺ yang disusun dalam bentuk syair, dibaca untuk mengenang dan meneladani kehidupan beliau.