Manaqiban adalah majelis pembacaan manaqib — yaitu riwayat keutamaan dan keteladanan seorang tokoh saleh. Di Indonesia, yang paling luas dibaca adalah manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jailani, ulama besar abad ke-12 yang namanya dikenal hampir di seluruh dunia Islam.
Secara bahasa, manaqib berarti sifat-sifat terpuji atau riwayat keutamaan. Kitab manaqib berisi kisah kehidupan, kezuhudan, keilmuan, dan keteladanan tokoh yang dibahas — mirip biografi, namun dengan penekanan pada sisi keteladanannya.
Majelis ini biasanya rutin bulanan, dan di sebagian daerah digelar dalam rangka syukuran, hajatan, atau permohonan kelapangan atas suatu urusan.
Membaca kisah orang saleh memiliki dasar yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam. Al-Qur’an sendiri banyak memuat kisah para nabi dan orang beriman terdahulu, yang tujuannya disebutkan sebagai pelajaran dan penguat hati. Para ulama menyusun kitab-kitab biografi dengan semangat yang sama: agar keteladanan tidak berhenti pada satu generasi.
Dalam konteks manaqiban, harapannya adalah tumbuhnya kecintaan pada orang-orang saleh yang berbuah keinginan meniru kesungguhan ibadah dan akhlak mereka.
Ulama Nusantara umumnya membolehkan manaqiban karena isinya berupa pembacaan Al-Qur’an, shalawat, tahlil, doa, dan kisah keteladanan. Namun ada batas yang perlu dijaga secara sadar:
Sebagian kalangan tidak mengamalkan manaqiban dengan alasan bentuk acaranya tidak dicontohkan secara khusus. Perbedaan ini termasuk ranah ijtihad. Aplikasi ini memilih memaparkan tradisi apa adanya beserta batas syar’inya, tanpa memaksakan satu pandangan — sikap yang sama diterapkan pada pembahasan tahlilan.
Tidak, selama permohonan tetap ditujukan kepada Allah. Membaca riwayat orang saleh lalu berdoa kepada Allah dibolehkan. Yang terlarang adalah meminta langsung kepada wali seolah beliau yang mengabulkan.
Beliau adalah ulama besar yang hidup pada abad ke-12 di Baghdad, dikenal luas karena keilmuan, kezuhudan, dan pengaruhnya dalam dunia tasawuf. Namanya dihormati di banyak negeri Islam, termasuk Nusantara.
Tidak ada kewajiban. Manaqiban berstatus tradisi, bukan ibadah wajib. Mengikutinya bernilai kebaikan bila diniatkan menuntut ilmu dan meneladani, namun meninggalkannya juga tidak berdosa.