
Tayamum adalah cara bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib menggunakan debu, disyariatkan untuk kondisi tertentu seperti tidak ada air, sakit, atau dalam perjalanan jauh.
Tayamum disebutkan dalam QS An-Nisa ayat 43 dan Al-Ma'idah ayat 6: apabila sakit, dalam perjalanan, atau setelah buang hajat maupun menyentuh perempuan lalu tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).
Tayamum dibolehkan ketika: tidak ada air sama sekali atau tidak mencukupi, air yang ada berbahaya jika dipakai (misalnya karena sakit atau cuaca ekstrem), air yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan minum mendesak, atau sudah berusaha mencari air namun tidak ditemukan, misalnya saat safar di daerah kering.
Media yang dipakai adalah debu atau tanah yang suci dan berdebu. Mazhab Syafi'i mensyaratkan media tersebut memiliki "ghubar" (partikel debu yang bisa menempel di tangan), sehingga permukaan yang licin tanpa debu seperti batu marmer bersih tidak sah dipakai untuk tayamum.
Setelah niat, tepukkan kedua telapak tangan ke permukaan berdebu, tiup atau kibaskan agar debunya tidak terlalu tebal, lalu usapkan merata ke wajah. Tepukkan kembali tangan ke debu, lalu usap kedua tangan hingga siku (sesuai mazhab Syafi'i), dikerjakan secara tertib.
Tayamum batal karena hal yang sama dengan pembatal wudhu, ditambah ditemukannya air sebelum sholat dilaksanakan — dalam kondisi ini wajib berwudhu dengan air tersebut. Namun jika air baru ditemukan setelah sholat selesai dikerjakan, sholat yang telah dilakukan dengan tayamum tetap sah dan tidak perlu diulang.
Pelajari juga panduan wudhu lengkap di halaman Panduan Wudu Berkah App.
Menurut mazhab Syafi'i, satu tayamum hanya sah untuk satu kali sholat fardhu (ditambah sholat sunnah yang menyertainya). Untuk sholat fardhu berikutnya perlu tayamum ulang, berbeda dari wudhu air yang bisa dipakai berkali-kali sampai batal.
Kalau ditemukan sebelum takbiratul ihram, wajib berwudhu dengan air itu. Kalau ditemukan setelah sholat selesai, sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.