Sholat tasbih adalah sholat sunnah empat rakaat yang di dalamnya dibaca kalimat tasbih sebanyak 300 kali. Amalan ini populer di lingkungan pesantren dan majelis taklim, terutama dikerjakan pada malam-malam tertentu.
Tuntunan sholat tasbih diriwayatkan dalam HR. Abu Dawud, di mana Rasulullah ﷺ mengajarkannya kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib RA, dan menganjurkan mengerjakannya sekali sehari, sepekan sekali, sebulan sekali, setahun sekali, atau minimal sekali seumur hidup.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kualitas hadits sholat tasbih. Sebagian menilainya lemah, sementara sebagian lain — termasuk banyak ulama dalam mazhab Syafi'i — menilainya hasan atau layak diamalkan dalam konteks fadhail a'mal (keutamaan amal). Karena itu sholat tasbih tetap diamalkan luas di kalangan Nahdliyin, dengan kesadaran bahwa hukumnya sunnah dan bukan kewajiban.
Kalimat yang dibaca adalah: Subhaanallaah wal-hamdu lillaah wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar — "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar."
Dalam satu rakaat, tasbih dibaca 75 kali dengan pembagian berikut:
Jumlahnya 75 kali per rakaat, dikalikan empat rakaat menjadi 300 kali.
Sholat tasbih dikerjakan empat rakaat. Bila dilakukan pada siang hari, umumnya dikerjakan empat rakaat dengan satu salam; bila malam hari, dikerjakan dua rakaat salam, lalu dua rakaat lagi. Niatnya cukup di dalam hati, yaitu berniat mengerjakan sholat sunnah tasbih karena Allah Ta'ala.
Tidak ada waktu khusus yang diwajibkan, namun banyak yang mengerjakannya pada malam hari, malam Jumat, atau pada malam-malam yang dimuliakan seperti sepuluh malam terakhir Ramadhan. Hindari waktu-waktu yang terlarang untuk sholat sunnah.
Karena jumlah bacaannya banyak, menjaga hitungan bisa jadi tantangan tersendiri. Gunakan ruas jari atau bantuan Tasbih Digital di aplikasi ini, dan utamakan ketenangan dibanding kecepatan.
Mayoritas ulama memandang sholat tasbih lebih utama dikerjakan sendiri karena termasuk sholat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah. Namun sebagian masyarakat mengerjakannya berjamaah pada momen tertentu, dan hal ini ditoleransi selama tidak diyakini sebagai keharusan.
Ambil hitungan yang diyakini paling sedikit lalu sempurnakan. Lupa dalam bacaan tasbih tidak membatalkan sholat, karena bacaan ini bukan rukun sholat.
Boleh. Tidak ada surat khusus yang diwajibkan, sehingga bisa membaca surat mana pun yang sudah dihafal setelah Al-Fatihah.