
Sholat Jumat adalah kewajiban khusus yang menggantikan sholat Zuhur bagi laki-laki muslim pada hari Jumat, dikerjakan dua rakaat secara berjamaah didahului dua khutbah. Berikut dalil, syarat, dan tata caranya.
Perintah sholat Jumat termaktub dalam QS Al-Jumu'ah ayat 9: "Apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa siapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, Allah akan mengunci hatinya (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) — sebuah peringatan keras akan pentingnya kewajiban ini.
Sholat Jumat wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, merdeka, mukim (menetap, bukan musafir), dan sehat/tidak berhalangan. Perempuan, anak-anak, musafir, orang sakit, atau yang punya uzur syar'i lain mendapat keringanan — tidak wajib, meski tetap sah dan boleh ikut jika mampu.
Bagi yang tidak wajib Jumat karena uzur di atas, kewajiban sholatnya diganti dengan sholat Zuhur empat rakaat seperti biasa, dikerjakan sendiri atau berjamaah di tempat masing-masing.
Jamaah dianjurkan datang lebih awal, mengisi waktu dengan sholat sunnah mutlak atau membaca Al-Quran (Surat Al-Kahfi lazim dibaca pada hari ini) sebelum khutbah dimulai. Khatib menyampaikan dua khutbah dengan duduk sebentar di antara keduanya, dilanjutkan sholat dua rakaat berjamaah dengan bacaan dikeraskan (jahr) seperti Sholat Subuh. Setelah salam, dianjurkan melanjutkan dengan sholat sunnah ba'diyah Jumat.
Dianjurkan mandi terlebih dahulu, memakai wangi-wangian dan pakaian terbaik, serta diam menyimak khutbah — berbicara saat khutbah berlangsung, bahkan sekadar menegur orang lain untuk diam, disebut dapat mengurangi pahala Jumat (HR. Bukhari dan Muslim).
Pelajari panduan sholat lainnya di halaman Panduan Sholat Berkah App.
Tidak wajib, tapi boleh dan sah mengikutinya. Kalau tidak, tetap sholat Zuhur seperti biasa.
Menurut jumhur ulama, kalau sempat ruku bersama imam di rakaat kedua, sholat Jumatnya tetap sah dihitung Jumat. Kalau kurang dari itu, disempurnakan menjadi sholat Zuhur empat rakaat.