Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang memiliki keinginan, kebutuhan, atau masalah yang ingin dimohonkan penyelesaiannya kepada Allah SWT. Berbeda dari Istikharah yang fokus pada pengambilan keputusan, Sholat Hajat lebih umum dipakai untuk memohon apa saja — kesembuhan, kelapangan rezeki, kemudahan urusan, hingga hal-hal duniawi yang halal.
Anjuran Sholat Hajat merujuk pada hadis riwayat Tirmidzi dari Abdullah bin Abi Aufa RA, yang menyebutkan Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada sesama manusia, hendaknya berwudu dengan sempurna, sholat dua rakaat, lalu memuji Allah, bersholawat kepada Nabi ﷺ, dan memanjatkan doa memohon hajatnya.
Sholat Hajat bisa dikerjakan kapan saja di luar waktu-waktu terlarang, namun sepertiga malam terakhir dianggap waktu paling utama karena bertepatan dengan waktu mustajab untuk berdoa. Banyak yang menggabungkannya dengan Tahajud — sholat Tahajud dulu beberapa rakaat, lalu ditutup dengan niat Hajat di rakaat terakhir sebelum Witir.
Niat Sholat Hajat: Ushalli sunnatal hajati rak'ataini lillahi ta'ala — "Aku niat sholat sunnah Hajat dua rakaat karena Allah Ta'ala." Dikerjakan minimal dua rakaat seperti sholat sunnah pada umumnya. Sebagian ulama menganjurkan membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah, meski ini bukan syarat wajib.
Setelah salam, dilanjutkan dengan sujud atau duduk khusyuk memanjatkan doa hajat — dianjurkan diawali pujian kepada Allah (hamdalah), sholawat kepada Nabi ﷺ, baru kemudian menyampaikan hajat secara spesifik dengan bahasa apa pun, tidak harus bahasa Arab.
Yang terpenting dalam Sholat Hajat bukan sekadar rangkaian gerakannya, melainkan kesungguhan hati saat berdoa serta keyakinan penuh bahwa Allah Maha Mendengar. Dianjurkan pula memperbanyak istighfar sebelum menyampaikan hajat, karena dosa bisa menjadi penghalang terkabulnya doa. Setelah Sholat Hajat, seorang muslim tetap dianjurkan berikhtiar secara nyata untuk mewujudkan hajatnya, bukan hanya berpasrah tanpa usaha.
Umumnya dikerjakan dua rakaat, meski sebagian riwayat menyebutkan boleh hingga dua belas rakaat (enam kali salam) untuk hajat yang sangat mendesak. Dua rakaat sudah mencukupi dan paling umum dipraktikkan.
Boleh, selama halal dan tidak bertentangan dengan syariat — baik itu rezeki, kesehatan, kelulusan, jodoh, maupun urusan duniawi lain yang wajar diinginkan seorang muslim.