Sakit tidak menggugurkan kewajiban sholat. Islam justru memberi keringanan bertingkat agar sholat tetap bisa ditunaikan dalam kondisi apa pun — selama akal masih sadar, kewajiban sholat tetap melekat.
Rasulullah ﷺ memberi tuntunan berjenjang kepada Imran bin Hushain RA yang saat itu sedang sakit: sholatlah sambil berdiri; jika tidak mampu, sambil duduk; jika tidak mampu juga, sambil berbaring (HR. Bukhari). Dari sini para ulama menyusun urutan berikut.
Bagi yang sholat sambil duduk, rukuk dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya, dan sujud dengan membungkuk lebih rendah dari posisi rukuk. Yang penting sujud diposisikan lebih rendah daripada rukuk sehingga keduanya tetap terbedakan.
Kalau air tidak bisa digunakan karena luka, pemasangan alat medis, atau larangan dokter, bersuci diganti dengan tayamum. Jika tayamum pun tidak memungkinkan, sholat tetap dikerjakan dalam kondisi apa adanya dan tidak boleh ditinggalkan.
Sebagian ulama mazhab Syafi'i membolehkan menjamak sholat bagi orang sakit yang benar-benar berat menunaikan setiap sholat pada waktunya, mengqiyaskan dengan keringanan bagi musafir. Ketentuan teknis jamak bisa dibaca di panduan sholat jamak dan qashar.
Berbeda dengan puasa yang bisa diganti fidyah, sholat tidak bisa diwakilkan atau dibayar orang lain. Karena itu selama kesadaran masih ada, sholat harus tetap ditunaikan semampunya. Lengkapi juga dengan doa ketika sakit yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
Boleh, dan ini banyak dipraktikkan jamaah lansia. Selama berdiri benar-benar memberatkan atau berisiko jatuh, sholat di kursi sah dan tidak mengurangi pahala kewajibannya.
Menurut pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi'i, orang yang hilang kesadaran total (pingsan atau koma) tidak wajib mengqadha sholat selama masa tidak sadarnya, karena kewajiban sholat berkaitan dengan akal yang sadar.
Tidak boleh. Keringanan berlaku bila berdiri menimbulkan kesulitan berat, rasa sakit yang nyata, atau dikhawatirkan memperparah penyakit — bukan sekadar lelah atau kurang nyaman.