Mengurus jenazah adalah fardhu kifayah โ kewajiban kolektif yang gugur dari seluruh warga jika sudah ada sebagian yang menunaikannya, tetapi berdosa semuanya jika tidak ada yang mengerjakan. Ada empat rangkaian pokoknya: memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.
Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan oleh perempuan. Pengecualiannya adalah suami istri, yang boleh saling memandikan, serta anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Diutamakan keluarga terdekat yang memahami tata caranya dan bisa dipercaya menjaga rahasia โ sebab aib jenazah yang mungkin terlihat wajib disimpan rapat.
Siapkan tempat tertutup yang terlindung dari pandangan umum, air bersih secukupnya, sabun, sarung tangan, kapur barus, dan air rebusan daun bidara bila tersedia. Aurat jenazah wajib tetap tertutup selama proses berlangsung.
Untuk jenazah laki-laki, disunnahkan tiga lembar kain putih yang membungkus seluruh tubuh. Untuk jenazah perempuan, disunnahkan lima lembar: sarung, baju kurung, kerudung, dan dua lembar kain pembungkus. Batas minimal yang wajib adalah kain yang menutupi seluruh tubuh, sehingga bila hanya tersedia satu lembar pun tetap sah.
Kain kafan disunnahkan berwarna putih, bersih, dan tidak berlebihan harganya. Susun kain berlapis, letakkan jenazah di atasnya, beri wewangian secukupnya, lalu bungkus rapi dan ikat pada beberapa bagian agar tidak terbuka saat dipindahkan. Ikatan dilepas kembali setelah jenazah diletakkan di liang lahat.
Setelah dikafani, jenazah disholatkan. Niat dan urutan takbirnya bisa dibaca di panduan sholat jenazah. Sesudah dimakamkan, keluarga umumnya melanjutkan dengan tahlilan dan mendoakan almarhum.
Jika memandikan tidak memungkinkan karena alasan medis atau membahayakan orang yang mengurusnya, maka diganti dengan tayamum. Bila menyentuh jenazah sama sekali tidak dibolehkan, kewajiban memandikan gugur dan jenazah langsung disholatkan.
Jika bayi lahir dalam keadaan sudah menampakkan tanda kehidupan seperti menangis atau bergerak, maka diperlakukan seperti jenazah pada umumnya: dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikubur. Jika belum, para ulama berbeda pendapat dan sebaiknya ditanyakan kepada ustadz atau takmir setempat.
Menurut mazhab Syafi'i, mandi setelah memandikan jenazah hukumnya sunnah, bukan wajib. Yang dianjurkan adalah membersihkan diri dengan baik setelah selesai mengurusnya.