Mandi wajib atau mandi junub adalah cara bersuci dari hadas besar — kondisi yang mengharuskan seorang muslim membersihkan seluruh tubuh dengan air sebelum bisa melaksanakan sholat, thawaf, atau menyentuh mushaf Al-Quran. Memahami tata caranya dengan benar penting agar ibadah yang dikerjakan setelahnya sah.
Niat mandi junub secara umum: Nawaitul ghusla lira'fil hadatsil akbari lillahi ta'ala — "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta'ala." Bagi perempuan yang mandi setelah haid atau nifas, boleh disesuaikan lafalnya menyebut sebab tersebut, meski secara hukum niat umum di atas sudah mencukupi untuk semua sebab hadas besar.
Rukun mandi wajib sebenarnya sederhana: niat, lalu meratakan air ke seluruh tubuh termasuk pangkal rambut dan sela-sela kulit. Namun Rasulullah ﷺ mencontohkan tata cara yang lebih sempurna, sebagaimana diriwayatkan Aisyah RA (HR. Bukhari dan Muslim):
Bagi perempuan berambut panjang, tidak wajib melepas ikatan rambut selama air dipastikan sampai ke pangkal rambut dan kulit kepala — cukup menyela-nyela dengan jari saat menyiram.
Mandi wajib berbeda dari mandi biasa karena disertai niat khusus menghilangkan hadas besar. Sabun, sampo, atau perlengkapan mandi lain boleh dipakai selama tidak menghalangi air sampai ke kulit. Yang membatalkan kesucian setelah mandi wajib sama seperti hal-hal yang membatalkan wudu pada umumnya.
Berwudu sebelum mandi junub adalah sunnah mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, bukan wajib. Yang wajib hanyalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh — meski berwudu lebih dulu dianjurkan agar mandinya lebih sempurna.
Dianjurkan melepas atau menggerakkan perhiasan yang ketat agar air benar-benar meresap ke kulit di baliknya, meski tidak wajib jika air dipastikan tetap bisa masuk ke sela-selanya.