Talqin berarti menuntun atau mengajarkan. Dalam praktiknya ada dua jenis talqin yang berbeda kedudukannya: talqin bagi orang yang sedang menghadapi sakratul maut, dan talqin yang dibacakan setelah jenazah dimakamkan.
Ketika seseorang berada di ambang kematian, keluarga atau orang di sekitarnya dianjurkan menuntunnya membaca kalimat tauhid Laa ilaaha illallaah. Anjuran ini disebut dalam HR. Muslim, di mana Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menuntun orang yang akan meninggal dengan kalimat tersebut.
Cara menuntunnya dilakukan dengan lembut — cukup diperdengarkan di dekatnya tanpa memaksa atau menyuruhnya mengucap berulang-ulang, agar tidak memberatkan orang yang sedang menghadapi sakratul maut. Bila ia sudah mengucapkannya sekali, tidak perlu diulang kecuali ia kembali berbicara hal lain.
Setelah jenazah selesai dikuburkan, disunnahkan berdiri sejenak di sisi makam untuk memohonkan ampunan dan keteguhan baginya. Dalam HR. Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ berdiri di sisi kubur setelah pemakaman dan bersabda agar para sahabat memohonkan ampunan bagi saudara mereka serta memohonkan keteguhan, karena saat itu ia sedang ditanya.
Doa yang dibaca cukup sederhana, misalnya memohon ampunan, rahmat, keluasan kubur, dan keteguhan menjawab pertanyaan malaikat. Doa dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama, tanpa harus dengan lafal baku tertentu.
Talqin yang dibacakan di sisi makam setelah pemakaman — berisi tuntunan menjawab pertanyaan kubur — merupakan tradisi yang hidup luas di kalangan Nahdliyin dan pesantren di Indonesia.
Kedudukannya termasuk masalah khilafiyah. Sebagian ulama, termasuk banyak ulama dalam mazhab Syafi'i, menilainya sunnah atau setidaknya baik dilakukan karena mengandung nasihat dan doa. Sebagian ulama lain memandangnya tidak disyariatkan karena tidak ada perintah langsung yang tegas. Perbedaan ini berada di ranah ijtihad dan sepatutnya disikapi dengan lapang, bukan saling menyalahkan.
Di luar perbedaan pendapat soal talqin, para ulama sepakat bahwa doa dari orang yang masih hidup, sedekah yang diniatkan untuk almarhum, serta pelunasan utang dan penunaian wasiatnya, jelas bermanfaat bagi yang telah wafat.
Setelah pemakaman, keluarga biasanya melanjutkan dengan pembacaan tahlil dan Surat Yasin, serta tahlilan pada hari ke-7, 40, dan 100. Adab berkunjung ke makam di lain waktu dibahas di artikel adab ziarah kubur.
Tidak wajib. Talqin setelah pemakaman termasuk perkara khilafiyah — sebagian ulama menganjurkannya, sebagian tidak. Yang disepakati kesunnahannya adalah berdiri sejenak di sisi makam untuk mendoakan ampunan dan keteguhan bagi mayit.
Umumnya dibacakan oleh ustadz, kiai, atau orang yang dituakan dan memahami bacaannya. Tidak ada ketentuan khusus bahwa harus orang tertentu, dan keluarga pun boleh membacanya.
Para ulama sepakat bahwa doa dan sedekah dari orang yang hidup bermanfaat bagi yang telah wafat. Inilah alasan keluarga dianjurkan terus mendoakan serta bersedekah atas nama almarhum.