Pernikahan adalah momen yang dirayakan hampir semua keluarga. Di balik kemeriahannya, Islam mengajarkan doa dan adab tertentu — baik bagi pengantin, tuan rumah, maupun tamu yang hadir.
Ucapan yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada pengantin adalah Baarakallaahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khair — “Semoga Allah memberkahimu, melimpahkan keberkahan atasmu, dan menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.” Riwayat ini terdapat dalam kitab-kitab sunan.
Ucapan ini berbeda dari sekadar “selamat berbahagia”, karena isinya permohonan keberkahan — bukan hanya kebahagiaan sesaat, melainkan kebaikan yang terus bertambah.
Suami dianjurkan meletakkan tangan di ubun-ubun istrinya lalu mendoakan kebaikan baginya, memohon kebaikan pada dirinya dan tabiatnya, serta berlindung dari keburukannya. Sebelum berhubungan, dianjurkan pula membaca doa memohon agar dijauhkan dari setan dan agar keturunan yang dianugerahkan terjaga dari gangguannya.
Lafadz lengkapnya sebaiknya dibaca dari buku doa atau menu Doa Harian agar pelafalannya tepat.
Mengadakan walimah setelah akad merupakan sunnah yang dianjurkan, sebagai bentuk pengumuman pernikahan agar tidak menimbulkan prasangka. Skalanya menyesuaikan kemampuan — walimah sederhana yang tidak memberatkan justru lebih dekat pada tuntunan dibanding pesta besar yang memaksakan diri hingga berutang.
Rangkaian adat seperti siraman, midodareni, atau panggih berstatus tradisi budaya, bukan ibadah. Ulama Nusantara umumnya membolehkannya selama tidak disertai keyakinan yang menyimpang, tidak melanggar batas syariat, dan tidak memberatkan. Setelah pernikahan, tradisi tingkeban atau mitoni lazim menyusul saat kehamilan menginjak tujuh bulan.
Para ulama memandang memenuhi undangan walimah sebagai hak sesama muslim yang semestinya ditunaikan. Sebagian bahkan menilainya wajib bila tidak ada uzur. Bila berhalangan, sebaiknya menyampaikan permohonan maaf dan tetap mendoakan.
Boleh. Ucapan berbahasa Indonesia yang berisi doa keberkahan tetap baik. Menyertakan lafadz yang diajarkan Nabi ﷺ menambah keutamaan, tetapi bukan keharusan.
Tidak menjadi masalah. Walimah dianjurkan sesuai kemampuan, sekadar mengumumkan pernikahan. Menjamu beberapa tetangga dengan hidangan sederhana sudah memenuhi maksud sunnahnya.