Qunut adalah doa yang dibaca sambil berdiri dalam sholat, umumnya pada rakaat terakhir setelah bangkit dari rukuk. Di lingkungan masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, qunut subuh menjadi amalan yang lazim dijumpai setiap hari.
Dalam madzhab Syafi’i, qunut subuh berstatus sunnah ab’adh — yaitu sunnah yang apabila tertinggal dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi. Statusnya bukan rukun, sehingga sholat tetap sah meski qunut tidak dibaca.
Perlu diketahui bahwa persoalan qunut subuh termasuk masalah khilafiyah yang sudah lama dibahas para ulama. Madzhab lain memandangnya tidak disunnahkan secara rutin. Perbedaan ini bersifat ijtihadi dan tidak layak menjadi bahan perpecahan — masing-masing pihak memiliki dasar yang ditelaah dari sumber yang sama.
Lafadz qunut yang masyhur dibaca dimulai dengan Allaahummahdinii fiiman hadait — “Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk.” Rangkaian berikutnya berisi permohonan afiat, penjagaan, keberkahan pada apa yang dianugerahkan, serta perlindungan dari keburukan takdir, dan ditutup dengan shalawat kepada Nabi ﷺ.
Teks lengkap beserta harakatnya sebaiknya dibaca langsung dari mushaf, buku wirid, atau menu Doa Harian di aplikasi ini, agar terhindar dari kekeliruan pelafalan.
Imam disunnahkan membaca qunut dengan suara yang terdengar jamaah, dan mengubah kata ganti tunggal menjadi jamak — misalnya ihdinaa menggantikan ihdinii — karena ia berdoa mewakili seluruh jamaah. Makmum cukup mengucapkan “aamiin” pada bagian permohonan, dan turut membaca lirih pada bagian pujian.
Orang yang telanjur sujud dan baru teringat belum membaca qunut tidak perlu kembali berdiri. Ia dianjurkan melakukan sujud sahwi sebelum salam sebagai penambal sunnah yang tertinggal. Rincian tata caranya dibahas di artikel sujud sahwi.
Qunut nazilah dibaca ketika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin secara luas. Isinya disesuaikan dengan keadaan: memohon keselamatan, diangkatnya bencana, dan pertolongan bagi yang tertimpa. Berbeda dengan qunut subuh, qunut nazilah dibaca pada seluruh sholat fardhu selama musibah masih berlangsung, lalu ditinggalkan setelah keadaan pulih.
Sah. Qunut subuh berstatus sunnah ab’adh dalam madzhab Syafi’i, bukan rukun. Meninggalkannya tidak membatalkan sholat, hanya dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.
Ya, mengangkat kedua tangan saat qunut merupakan praktik yang dipegang dalam madzhab Syafi’i sebagaimana lazimnya berdoa. Sebagian ulama menganjurkan tidak mengusapkan tangan ke wajah setelahnya ketika qunut berada di dalam sholat.
Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qunut witir dibaca pada separuh akhir bulan Ramadhan, yakni mulai malam ke-16 hingga akhir Ramadhan.