Sujud Sahwi adalah dua sujud tambahan yang dikerjakan untuk menutupi kekurangan akibat lupa dalam sholat — baik lupa jumlah rakaat, lupa tasyahud awal, maupun ragu-ragu di tengah sholat. Sujud ini menjadi bukti bahwa Islam memberi kelonggaran atas kekhilafan manusiawi, selama sholat tetap dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
Sujud Sahwi dilakukan dua kali sujud seperti sujud biasa dalam sholat, dengan dua cara yang sama-sama dibolehkan:
Bacaan saat sujud sahwi sama seperti bacaan sujud biasa dalam sholat (subhana rabbiyal a'la), tanpa bacaan khusus tambahan yang wajib.
Jika seseorang ragu apakah baru mengerjakan rakaat ketiga atau keempat, ia dianjurkan mengambil jumlah yang lebih sedikit (dianggap baru rakaat ketiga), menambah satu rakaat lagi untuk menyempurnakan, lalu menutup dengan sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata dugaan sebelumnya sudah benar, sujud sahwi tetap menutupi keraguan yang sempat muncul.
Sebagian ulama menghukuminya sunnah muakkad, sebagian lain wajib dalam kondisi tertentu seperti kelebihan atau kekurangan rakaat. Yang disepakati bersama: mengerjakannya lebih utama daripada meninggalkannya, karena menyempurnakan sholat yang sempat khilaf, dan tidak membatalkan sholat jika tertinggal atau lupa dikerjakan.
Sholatnya tetap sah, karena sujud sahwi berfungsi menyempurnakan sholat, bukan syarat sahnya. Namun sebaiknya dibiasakan mengerjakannya agar kekhilafan dalam sholat tertutupi.
Ya, makmum wajib mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, meski makmum sendiri tidak mengalami kekhilafan — ini bagian dari kewajiban mengikuti imam dalam sholat berjamaah.