Haji adalah rukun Islam kelima yang diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Memahami mana yang termasuk rukun dan mana yang termasuk wajib haji sangat penting, sebab konsekuensi keduanya berbeda jauh.
Dalam mazhab Syafi'i, rukun haji ada enam:
Rukun umrah lebih ringkas karena tidak ada wukuf: ihram, thawaf, sa'i, tahallul, dan tertib. Inilah sebabnya umrah bisa dikerjakan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji terikat waktu tertentu.
Perbedaan ini yang paling sering keliru dipahami. Rukun tidak bisa digantikan dengan apa pun — jika ditinggalkan, hajinya tidak sah dan harus diulang. Sedangkan wajib haji apabila ditinggalkan, hajinya tetap sah namun pelakunya dikenai dam (denda berupa penyembelihan hewan).
Di antara yang tergolong wajib haji adalah: berihram dari miqat yang telah ditentukan, bermalam (mabit) di Muzdalifah, bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq, melempar jumrah, serta thawaf wada' bagi yang hendak meninggalkan Makkah.
Haji diwajibkan atas Muslim yang berakal, baligh, merdeka, dan istitha'ah (mampu) — mencakup kemampuan fisik, bekal perjalanan, biaya keluarga yang ditinggalkan, serta keamanan perjalanan. Tanpa terpenuhinya syarat mampu, kewajiban haji belum melekat.
Selain kesiapan fisik dan finansial, perkuat pemahaman manasik dan hafalan doa. Kumpulan doa perjalanan bisa dibaca di doa naik kendaraan dan bepergian jauh, sementara keringanan sholat selama di perjalanan dijelaskan di panduan sholat jamak dan qashar.
Haji hanya bisa dikerjakan pada bulan-bulan haji dengan puncaknya wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, dan hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Umrah bisa dikerjakan kapan saja sepanjang tahun, tidak ada wukuf, dan dalam mazhab Syafi'i hukumnya juga wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Wukuf adalah rukun haji yang paling menentukan. Jamaah yang tidak sempat wukuf pada waktunya berarti tidak mendapatkan haji pada tahun tersebut, dan tidak bisa digantikan dengan dam.
Boleh dalam kondisi tertentu, misalnya menghajikan orang yang sudah wafat atau yang secara fisik tidak lagi mampu berangkat selamanya. Syaratnya, orang yang menghajikan harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.