Tidak semua orang mampu menuntaskan puasa Ramadhan sebulan penuh. Islam menyediakan dua jalur penggantian: qadha (mengganti puasa di hari lain) dan fidyah (memberi makan orang miskin). Keduanya berlaku untuk kondisi yang berbeda, dan kadang berlaku bersamaan.
Aturan pokok mengganti puasa disebut dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 dan 185, yang menjelaskan keringanan bagi orang sakit dan musafir untuk berbuka lalu menggantinya di hari lain, serta ketentuan fidyah bagi mereka yang berat menjalankannya.
Fidyah dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, diberikan kepada fakir atau miskin. Satu mud setara kira-kira 6-7 ons beras, dan di Indonesia banyak lembaga membulatkannya menjadi sekitar 0,75 kilogram beras per hari, atau nilai uang yang setara sesuai kebijakan lembaga zakat setempat.
Kasus ibu hamil dan menyusui termasuk yang paling banyak ditanyakan. Menurut pandangan yang umum dalam mazhab Syafi'i: bila berbuka karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, ia cukup mengqadha; namun bila berbuka semata-mata karena mengkhawatirkan bayinya, ia mengqadha sekaligus membayar fidyah. Karena rinciannya bergantung kondisi masing-masing, sebaiknya dikonsultasikan kepada ustadz atau lembaga fatwa terpercaya.
Qadha sebaiknya ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya. Tidak harus berurutan — boleh dicicil beberapa hari sekali. Waktu yang nyaman untuk mencicil misalnya digabungkan dengan hari-hari puasa Senin Kamis, meski niat yang dipakai tetap niat qadha.
Catat jumlah hari yang ditinggalkan setiap Ramadhan agar tidak lupa. Untuk urusan hitungan zakat dan kewajiban harta lainnya, tersedia Kalkulator Zakat di aplikasi ini.
Ya. Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya masih boleh dilakukan pada pagi hari.
Mazhab Syafi'i pada dasarnya menetapkan fidyah berupa makanan pokok. Namun banyak lembaga zakat di Indonesia menerima pembayaran uang senilai makanan tersebut untuk kemudian dibelikan bahan makanan dan disalurkan kepada yang berhak.
Terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama mazhab Syafi'i membolehkan ahli waris berpuasa untuk almarhum, sementara pendapat lain menetapkan cukup dibayarkan fidyah dari harta peninggalannya. Keduanya adalah pandangan yang beredar di kalangan ulama.