Sholat Witir adalah sholat sunnah dengan jumlah rakaat ganjil yang dianjurkan sebagai penutup rangkaian sholat malam — baik setelah Tahajud, setelah Tarawih di bulan Ramadan, maupun berdiri sendiri di malam-malam biasa. Kata "witir" sendiri berarti ganjil, merujuk pada jumlah rakaatnya yang selalu 1, 3, 5, 7, hingga 11 rakaat.
Witir dikerjakan setelah sholat Isya hingga terbit fajar. Bagi yang yakin akan bangun malam untuk Tahajud, lebih utama menunda Witir hingga akhir malam sebagai penutup. Namun bagi yang khawatir tidak bisa bangun, dianjurkan mengerjakannya langsung setelah Isya agar tidak terlewat — sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, "Jadikanlah akhir sholat malam kalian Witir" (HR. Bukhari dan Muslim), namun beliau juga membolehkan mengerjakannya di awal malam bagi yang khawatir tidak bangun.
Untuk Witir 3 rakaat, ada dua cara yang sama-sama dibolehkan: dikerjakan seperti sholat Maghrib (tiga rakaat langsung dengan dua tasyahud), atau dua rakaat salam dulu lalu ditutup satu rakaat tersendiri — cara kedua ini yang lebih umum diikuti di Indonesia agar tidak menyerupai persis bentuk sholat Maghrib.
Niat Witir 3 rakaat: Ushalli sunnatal witri tsalatsa raka'atin lillahi ta'ala — "Aku niat sholat sunnah Witir tiga rakaat karena Allah Ta'ala." Untuk jumlah rakaat lain, tinggal menyesuaikan angkanya.
Pada rakaat terakhir Witir, khususnya di separuh kedua bulan Ramadan, dianjurkan membaca doa Qunut setelah bangkit dari rukuk (i'tidal) — sama posisinya dengan Qunut Subuh. Bacaan yang umum diajarkan adalah doa Qunut yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada cucunya, Hasan bin Ali RA, berisi permohonan petunjuk, kesehatan, perlindungan, dan keberkahan. Di luar Ramadan, Qunut Witir bersifat pilihan — sebagian masjid membacanya rutin, sebagian lagi hanya di malam-malam ganjil terakhir Ramadan.
Boleh. Witir 1 rakaat sah menurut mayoritas ulama, meski Witir 3 rakaat lebih umum dipraktikkan di Indonesia sebagai penutup Tarawih maupun sholat malam biasa.
Tidak — Witir hanya sekali dalam semalam karena statusnya sebagai penutup sholat malam. Jika sudah Witir lalu ingin sholat malam lagi, cukup sholat sunnah biasa tanpa mengulang Witir.