Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardhu ke dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah meringkas sholat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. Keduanya adalah keringanan (rukhsah) yang Allah berikan kepada musafir — orang yang sedang dalam perjalanan jauh — supaya sholat tetap bisa ditunaikan tepat waktu tanpa memberatkan.
Anjuran qashar disebutkan langsung dalam Al-Qur'an: "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sholat(mu)..." (QS. An-Nisa: 101). Sementara dasar jamak banyak dirujuk dari hadis riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjamak sholat Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya, ketika berada di Madinah — padahal saat itu beliau tidak sedang dalam ketakutan maupun kehujanan (HR. Muslim). Hadis ini jadi salah satu dasar bahwa jamak memang disyariatkan sebagai keringanan, bukan cuma untuk kondisi darurat.
Sholat yang bisa dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya — baik dijamak taqdim (dikerjakan di awal waktu, misalnya Ashar dikerjakan lebih awal bersama Dzuhur) maupun jamak ta'khir (dikerjakan di waktu yang kedua, misalnya Dzuhur ditunda dan dikerjakan bersama Ashar). Sholat Subuh tidak bisa dijamak dengan sholat lain karena waktunya terpisah cukup jauh dari sholat-sholat lainnya.
Qashar hanya berlaku untuk sholat yang berjumlah empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya — masing-masing diringkas menjadi dua rakaat. Sholat Maghrib (tiga rakaat) dan Subuh (dua rakaat) tidak bisa diqashar. Jamak dan qashar boleh dilakukan bersamaan sesuai kebutuhan, misalnya menjamak-qashar Dzuhur dan Ashar sehingga masing-masing dikerjakan dua rakaat secara berurutan — tapi keduanya juga sah dilakukan terpisah: qashar tanpa jamak, atau jamak tanpa qashar.
Rukhsah ini berlaku bagi musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak dan tujuan yang dibenarkan syariat. Ukuran jarak minimal yang sering dijadikan rujukan dalam fikih Syafi'iyah adalah 2 marhalah, yang oleh sebagian ulama dikonversi sekitar 80-90 kilometer — konversi satuan lama ke kilometer memang berbeda-beda menurut pendapat, jadi disarankan mengikuti pedoman yang biasa dipakai di lingkungan atau ormas masing-masing. Yang disepakati, rukhsah ini berlaku sejak seseorang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya hingga ia belum sampai ke tujuan yang dimaksudkan untuk menetap.
Niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar (dikerjakan di waktu Dzuhur): "Ushalli fardhazh dhuhri rak'ataini qashran majmu'an ma'al 'ashri jam'a taqdimin lillahi ta'ala" — "Aku niat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat, diqashar, digabung dengan Ashar dengan jamak taqdim, karena Allah Ta'ala."
Niat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar (dikerjakan di waktu Ashar): "Ushalli fardhazh dhuhri rak'ataini qashran majmu'an ma'al 'ashri jam'a ta'khirin lillahi ta'ala" — "Aku niat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat, diqashar, digabung dengan Ashar dengan jamak ta'khir, karena Allah Ta'ala."
Niat jamak taqdim Maghrib dan Isya (Maghrib tetap tiga rakaat, tidak diqashar): "Ushalli fardhal maghribi tsalatsa raka'atin majmu'an ma'al 'isya-i jam'a taqdimin lillahi ta'ala" — "Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat, digabung dengan Isya dengan jamak taqdim, karena Allah Ta'ala." Isya yang menyusul kemudian bisa ikut diqashar menjadi dua rakaat kalau memang berstatus musafir.
Kalau hanya ingin qashar saja tanpa menjamak (misalnya Dzuhur dikerjakan sendiri, tidak digabung Ashar): "Ushalli fardhazh dhuhri rak'ataini qashran lillahi ta'ala" — "Aku niat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat, diqashar, karena Allah Ta'ala." Untuk sholat lain, tinggal ganti nama sholat dan jumlah rakaatnya mengikuti pola yang sama.
Saat menjamak dua sholat, niat jamak diucapkan di sholat yang pertama, bukan yang kedua. Kedua sholat dikerjakan berurutan tanpa jeda lama di antaranya — cukup jeda sewajarnya untuk iqamah. Cukup satu adzan diikuti dua iqamah (satu iqamah untuk masing-masing sholat), atau bisa juga tanpa adzan sama sekali kalau memang tidak memungkinkan, misalnya sedang di dalam kendaraan. Urutan sholat harus tertib sesuai waktu aslinya — Dzuhur dulu baru Ashar, Maghrib dulu baru Isya — tidak boleh dibalik.
Cek jadwal sholat kota tujuanmu lewat fitur Jadwal Sholat Berkah App supaya tahu persis kapan waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya di sana.
Tidak. Keduanya boleh dilakukan terpisah — qashar tanpa jamak, atau jamak tanpa qashar. Keduanya juga sah dikerjakan bersamaan sesuai kebutuhan perjalanan.
Qashar memang dikhususkan untuk musafir yang memenuhi syarat jarak. Untuk jamak, sebagian ulama termasuk dalam mazhab Syafi'i juga membolehkannya karena udzur lain di luar safar, seperti hujan lebat atau sakit — meski ketentuan detailnya bisa berbeda menurut mazhab yang diikuti.
Status musafir berakhir begitu seseorang sampai di tempat tujuan yang memang diniatkan untuk menetap. Kalau di tempat tujuan berniat menetap dalam waktu yang cukup lama, rukhsah qashar tidak berlaku lagi sejak saat itu — sebaiknya sesuaikan dengan pedoman yang biasa diikuti di lingkungan atau ormas masing-masing.