Qurban atau udhiyah adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyriq sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Dalam mazhab Syafi'i hukumnya sunnah muakkad — sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak sampai wajib.
Hewan qurban terbatas pada empat jenis hewan ternak: unta, sapi (termasuk kerbau), kambing, dan domba. Selain keempatnya, seperti ayam atau hewan lain, tidak sah dijadikan qurban. Imam Syafi'i menyebut urutan keutamaannya dimulai dari unta, lalu sapi, kemudian kambing.
Satu ekor kambing atau domba hanya untuk satu orang pengqurban. Sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta boleh untuk tujuh orang secara patungan. Pahala qurban tetap bisa diniatkan mencakup anggota keluarga dalam satu rumah.
Empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan qurban, sebagaimana disebut dalam HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, adalah: buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas terlihat, pincang yang jelas terlihat, serta sangat kurus hingga tidak bersumsum. Sementara cacat ringan seperti telinga sobek sedikit atau tanduk patah tidak sampai membatalkan, meskipun mengurangi kesempurnaannya.
Penyembelihan dimulai setelah pelaksanaan sholat Iduladha pada 10 Dzulhijjah, dan berakhir saat terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah, yakni hari tasyriq terakhir. Menyembelih sebelum sholat Id tidak terhitung qurban, melainkan sedekah daging biasa.
Daging umumnya dibagi tiga bagian: untuk pengqurban dan keluarganya, untuk kerabat dan tetangga, serta untuk fakir miskin. Pengqurban dianjurkan ikut memakan sebagian dagingnya. Yang perlu dijaga, upah tukang sembelih tidak boleh diambilkan dari bagian daging qurban — upah dibayarkan terpisah.
Bagi yang berniat qurban, disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih. Sepuluh hari pertama Dzulhijjah juga waktu istimewa untuk memperbanyak amal — dibahas dalam artikel keutamaan puasa Arafah dan sepuluh hari Dzulhijjah.
Menurut mazhab Syafi'i, qurban atas nama orang yang telah wafat sah apabila almarhum pernah berwasiat demikian. Jika tanpa wasiat, sebagian ulama tetap membolehkannya sebagai bentuk sedekah yang pahalanya diniatkan untuk almarhum.
Pengqurban tidak boleh menjual bagian mana pun dari hewan qurbannya, termasuk kulitnya. Penerima daging yang berstatus fakir miskin boleh memanfaatkannya sesuai kebutuhannya sendiri.
Sah. Jenis kelamin bukan syarat sahnya qurban — baik jantan maupun betina dibolehkan, meskipun sebagian ulama menilai hewan jantan lebih utama.