Sholat jenazah adalah kewajiban yang bersifat fardhu kifayah, artinya cukup dilaksanakan oleh sebagian orang dalam suatu wilayah agar kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Namun jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, seluruh warga di wilayah tersebut turut berdosa.
Berbeda dengan sholat pada umumnya, sholat jenazah tidak memiliki rukuk maupun sujud. Sholat ini terdiri dari empat takbir, masing-masing diikuti bacaan tertentu: takbir pertama membaca Al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, takbir ketiga membaca doa untuk jenazah, dan takbir keempat membaca doa penutup sebelum salam. Karena tidak ada rukuk dan sujud, sholat jenazah dilakukan sambil berdiri dari awal hingga akhir.
Niat menyesuaikan jenis kelamin jenazah dan posisi sebagai imam atau makmum. Untuk jenazah laki-laki sebagai makmum: "Ushalli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbiratin fardhal kifayati ma'muman lillahi ta'ala" — "Aku niat sholat atas jenazah ini empat takbir, fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala." Untuk jenazah perempuan, kata "hadzal mayyiti" diganti "hadzihil mayyitati".
Doa yang dibaca setelah takbir ketiga umumnya berisi permohonan ampunan, rahmat, dan keselamatan bagi jenazah dari siksa kubur serta siksa neraka. Bagi jenazah anak-anak yang belum baligh, doanya sedikit berbeda — lebih menekankan permohonan agar ia menjadi simpanan pahala dan pemberi syafaat bagi kedua orang tuanya kelak.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang mengiringi jenazah hingga selesai dishalatkan mendapat pahala satu qirath, dan siapa yang turut mengiringi hingga dikuburkan mendapat pahala dua qirath, di mana satu qirath setara pahala gunung Uhud (HR. Bukhari dan Muslim) — menunjukkan besarnya keutamaan turut serta dalam mengurus jenazah sesama muslim. Bacaan niat dan doa selengkapnya dapat dipelajari lebih lanjut di halaman Panduan Sholat Berkah App.