Makmum masbuq adalah makmum yang datang terlambat sehingga tidak sempat mengikuti imam sejak rakaat pertama. Situasi ini sangat sering terjadi, namun aturannya kerap membuat bingung — terutama soal kapan sebuah rakaat dihitung "dapat".
Begitu sampai, makmum langsung takbiratul ihram dalam posisi berdiri sempurna, lalu mengikuti gerakan imam pada posisi apa pun imam berada — entah sedang rukuk, sujud, atau tasyahud. Tidak perlu menunggu imam berdiri di rakaat berikutnya.
Patokannya adalah rukuk. Jika makmum sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk, maka rakaat itu terhitung. Sebaliknya, jika makmum baru sampai ketika imam sudah i'tidal atau sujud, rakaat tersebut tidak dihitung dan harus diganti setelah imam salam.
Mazhab Syafi'i menerapkan syarat yang lebih ketat. Rakaat baru dianggap sah bila makmum yakin sempat rukuk dengan tuma'ninah selagi imam masih dalam posisi rukuk. Menurut pendapat yang dinilai terkuat dalam mazhab ini, apabila makmum ragu — bahkan sekadar menduga kuat tanpa keyakinan — maka rakaat tersebut tidak dihitung dan wajib diganti.
Makmum masbuq yang mendapati imam sedang rukuk tidak dituntut menyelesaikan Al-Fatihah lebih dulu. Bacaan Al-Fatihah pada rakaat tersebut ditanggung oleh imam, sehingga makmum cukup takbir lalu langsung ikut rukuk.
Ketika imam mengucapkan salam, makmum masbuq tidak ikut salam. Ia berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu menyelesaikan sholatnya sendiri hingga salam. Rakaat yang dikerjakan sendiri ini dianggap sebagai rakaat akhir sholatnya, sehingga bacaan dan duduk tasyahudnya menyesuaikan hitungan tersebut.
Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum masbuq tetap ikut sujud sahwi bersama imam, lalu berdiri melanjutkan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Sebaik-baiknya tetap datang sebelum iqamah agar mendapat keutamaan penuh sholat berjamaah sejak takbiratul ihram bersama imam.
Ya, tetap terhitung ikut berjamaah dan mendapat keutamaannya, meski tidak ada satu rakaat pun yang terhitung. Setelah imam salam, lanjutkan sholat dari rakaat pertama secara penuh.
Sebaiknya menunggu hingga imam menyelesaikan salam. Berdiri sebelum imam selesai salam dinilai kurang tepat karena makmum masih terikat dengan imam sampai salam sempurna.
Hitung berapa rakaat yang berhasil diikuti bersama imam (yang sempat rukuk bersamanya), lalu kurangkan dari jumlah rakaat sholat tersebut. Sisanya itulah yang dikerjakan sendiri setelah imam salam.