Banyak orang ragu di tengah sholat: apakah wudhunya masih sah, atau apakah gerakan tertentu membatalkan sholat. Memahami daftar pembatalnya membuat ibadah lebih tenang dan tidak mudah digoda waswas.
Dalam mazhab Syafi'i, wudhu batal karena empat sebab utama:
Beberapa hal justru tidak membatalkan wudhu: keluar darah dari luka atau mimisan, muntah, menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat, serta menyentuh istri atau suami dengan penghalang seperti kain. Menyentuh mahram seperti ibu, anak kandung, atau saudara kandung juga tidak membatalkan.
Sholat menjadi batal apabila terjadi salah satu hal berikut:
Kaidah fiqih menyebut bahwa keyakinan tidak gugur oleh keraguan. Jika seseorang yakin sudah berwudhu lalu ragu apakah batal, maka wudhunya dianggap masih sah. Sebaliknya jika yakin batal lalu ragu sudah berwudhu lagi, ia dianggap belum berwudhu. Prinsip ini penting agar tidak terjebak waswas.
Ragu atau lupa jumlah rakaat tidak otomatis membatalkan sholat. Ambil jumlah yang diyakini paling sedikit, sempurnakan kekurangannya, lalu tutup dengan sujud sahwi sebelum salam.
Urutan wudhu dan sholat beserta bacaannya bisa dibuka di Panduan Wudu & Sholat. Jika air tidak tersedia atau tidak boleh dipakai, gantinya adalah tayamum.
Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram — termasuk suami istri — membatalkan wudhu. Sebagian mazhab lain berpendapat berbeda, namun inilah pendapat yang dipegang mayoritas masyarakat Muslim Indonesia.
Menurut mazhab Syafi'i, tidak membatalkan wudhu, karena pembatalnya dibatasi pada apa yang keluar dari qubul dan dubur. Namun darah yang menempel di badan atau pakaian tetap harus dibersihkan sebelum sholat karena termasuk najis.
Tidak, selama gerakannya sedikit dan tidak berturut-turut. Yang membatalkan adalah gerakan banyak dan beruntun di luar gerakan sholat sehingga orang yang melihat menilai pelakunya sudah tidak sedang sholat.