Memahami perbedaan darah haid, nifas, dan istihadhah menentukan sah tidaknya ibadah seorang muslimah. Mazhab Syafi'i memberi batasan waktu yang cukup rinci sehingga bisa dijadikan pegangan praktis.
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan sehat dalam siklus alaminya. Batasannya menurut mazhab Syafi'i:
Darah yang keluar kurang dari 24 jam, atau melebihi 15 hari, tidak lagi dihukumi sebagai haid melainkan istihadhah.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Dalam mazhab Syafi'i tidak ada batas minimalnya — bisa hanya sebentar, bahkan setetes. Umumnya berlangsung sekitar 40 hari, dengan batas maksimal 60 hari. Jika darah masih keluar melewati 60 hari, kelebihannya dihukumi sebagai istihadhah atau haid, bukan lagi nifas.
Bila darah berhenti sebelum 60 hari, perempuan tersebut wajib segera mandi besar dan kembali menunaikan sholat — tidak perlu menunggu genap 40 hari sebagaimana anggapan yang beredar di sebagian masyarakat.
Istihadhah adalah darah penyakit yang keluar di luar masa haid dan nifas. Perempuan yang mengalami istihadhah tetap wajib sholat dan berpuasa. Caranya: membersihkan darah, memakai pembalut atau pengganjal, berwudhu setiap kali hendak sholat setelah masuk waktunya, lalu segera menunaikan sholat.
Inilah pembeda penting: sholat yang ditinggalkan selama haid dan nifas tidak perlu diqadha, sedangkan puasa Ramadhan yang ditinggalkan wajib diqadha di hari lain. Ketentuan penggantiannya dibahas di artikel puasa qadha dan fidyah.
Meski tidak sholat, muslimah yang sedang haid tetap bisa memperbanyak dzikir, istighfar, sholawat, membaca terjemahan Al-Quran, mendengarkan murottal, bersedekah, serta menuntut ilmu. Bacaan dzikir harian tersedia di menu Doa Harian aplikasi ini.
Setelah darah berhenti, wajib mandi besar sebelum kembali menunaikan sholat. Urutannya dijelaskan di tata cara mandi wajib.
Selama seluruh rangkaiannya masih dalam rentang 15 hari sejak awal keluarnya darah, menurut pendapat yang banyak dipegang dalam mazhab Syafi'i masa jeda tersebut tetap dihukumi bagian dari haid. Jika telah melewati 15 hari, kelebihannya dihukumi istihadhah.
Banyak ulama kontemporer membolehkan membaca Al-Quran melalui layar HP saat haid, karena layar tidak dihukumi sebagai mushaf. Adapun menyentuh dan membawa mushaf cetak tetap dilarang menurut mazhab Syafi'i.
Ya. Begitu darah benar-benar berhenti, ia wajib mandi besar dan kembali menunaikan sholat, tanpa perlu menunggu genap 40 hari. Anggapan harus menunggu 40 hari adalah kekeliruan yang umum beredar.