Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi dua syarat utama: mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh).
Zakat maal berlaku untuk berbagai jenis harta, di antaranya: emas dan perak (termasuk perhiasan yang disimpan sebagai investasi), uang tunai dan tabungan, hasil perniagaan, hasil pertanian dan peternakan (dengan ketentuan nisab tersendiri), serta harta temuan (rikaz). Masing-masing memiliki ketentuan nisab dan kadar zakat yang bisa sedikit berbeda.
Nisab zakat maal umumnya disetarakan dengan 85 gram emas. Jika total harta yang disimpan — berupa tabungan, emas, atau aset produktif lainnya — telah mencapai nilai setara 85 gram emas dan sudah dimiliki genap satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total harta tersebut.
Sebagai gambaran, jika total harta yang wajib dizakati bernilai Rp100.000.000, maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000. Perhitungan ini berlaku untuk total simpanan bersih — setelah dikurangi utang jangka pendek yang harus segera dibayarkan — bukan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan pokok.
Zakat maal wajib dibayarkan begitu harta mencapai haul (genap satu tahun kepemilikan sejak mencapai nisab), tidak terikat bulan Ramadhan seperti zakat fitrah. Banyak muslim memilih membayarnya di bulan Ramadhan karena pahala amal dilipatgandakan pada bulan tersebut, meski secara hukum boleh dibayarkan kapan saja begitu haul terpenuhi.
Untuk mempermudah perhitungan sesuai harga emas terkini, gunakan Kalkulator Zakat di Berkah App yang sudah mencakup zakat Fitrah, Maal, Penghasilan, dan Emas/Perak.