Sebagian besar umat Islam Indonesia menjalankan ibadah mengikuti madzhab Syafi’i — mulai dari cara berwudhu, bacaan qunut subuh, hingga rincian tata cara sholat. Mengenal sosok pendirinya membantu memahami mengapa praktik ibadah di negeri ini berbentuk demikian.
Nama lengkapnya Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Beliau lahir pada tahun 150 Hijriah, bertepatan dengan sekitar tahun 767 Masehi, dan wafat pada tahun 204 Hijriah atau sekitar 820 Masehi di Mesir.
Nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah ﷺ pada garis keturunan Bani Muththalib. Ditinggal wafat ayahnya sejak kecil, beliau dibesarkan dalam keadaan sederhana, lalu menghafal Al-Qur’an pada usia belia dan berguru kepada para ulama besar di zamannya.
Di antara gurunya yang paling dikenal adalah Imam Malik bin Anas di Madinah, penyusun kitab Al-Muwaththa’. Beliau juga belajar kepada ulama Makkah dan Irak, sehingga menyerap dua corak keilmuan: tradisi ahli hadits di Hijaz dan tradisi ahli ra’yi di Irak.
Muridnya pun banyak yang kemudian menjadi imam besar, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali. Ini menunjukkan bahwa keempat madzhab besar tumbuh dalam satu jaringan keilmuan yang saling terhubung, bukan aliran yang saling bermusuhan.
Sumbangan terbesar Imam Syafi’i sering disebut bukan sekadar kumpulan pendapat hukumnya, melainkan metodologinya — kerangka berpikir yang memungkinkan hukum digali secara tertib dari Al-Qur’an, sunnah, ijma, dan qiyas.
Salah satu ciri khas madzhab ini adalah adanya dua lapis pendapat:
Adanya revisi ini memberi pelajaran berharga: seorang ulama besar pun bersedia meninjau ulang pendapatnya ketika menemukan data dan keadaan baru. Dalam praktiknya, yang umumnya dipegang sebagai pendapat resmi madzhab adalah qaul jadid.
Beberapa faktor yang umum disebut para pengkaji:
Mengikuti satu madzhab bukan berarti menganggap madzhab lain keliru. Keempat madzhab yang diakui — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — bertumpu pada sumber yang sama dan berbeda pada cara memahami dalil. Uraian keempatnya dibahas di artikel mengenal empat madzhab fiqih Islam.
Ucapan yang masyhur dinisbatkan kepada Imam Syafi’i — bahwa pendapatnya ia pandang benar namun mungkin mengandung kekeliruan, sedangkan pendapat orang lain ia pandang keliru namun mungkin mengandung kebenaran — menggambarkan kerendahan hati yang layak diteladani dalam menyikapi perbedaan.
Para ulama umumnya menganjurkan orang awam mengikuti salah satu madzhab yang diakui agar ibadahnya tertib dan terhindar dari memilih-milih pendapat sekehendak hati. Namun mengikuti madzhab tertentu bukanlah rukun iman.
Qaul qadim adalah pendapat Imam Syafi’i semasa di Irak, sedangkan qaul jadid adalah pendapat setelah beliau menetap di Mesir. Yang umumnya dipegang sebagai pendapat resmi madzhab adalah qaul jadid.
Karena jalur masuknya Islam ke Nusantara banyak melewati wilayah bermadzhab Syafi’i, para ulama pendakwah awal mengajarkannya, dan pesantren menjadikan kitab-kitab Syafi’i sebagai bahan ajar utama secara turun-temurun.