Dalam Islam Sunni, dikenal empat mazhab (madzhab) besar dalam ilmu fiqih yang menjadi rujukan mayoritas umat Islam di seluruh dunia: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Keempatnya lahir dari ijtihad para ulama besar yang menafsirkan Al-Quran dan hadis dengan metodologi masing-masing, namun tetap merujuk pada sumber yang sama.
Perbedaan mazhab muncul karena perbedaan metodologi (ushul fiqih) yang dipakai masing-masing imam dalam menggali hukum dari Al-Quran dan hadis, termasuk perbedaan riwayat hadis yang sampai kepada mereka serta kondisi sosial-budaya tempat mereka hidup. Perbedaan ini adalah rahmat, bukan perpecahan — sebagaimana yang sering disampaikan ulama, selama perbedaannya berada dalam ranah furu'iyah (cabang), bukan pokok akidah.
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah (80-150 H) di Kufah, Irak. Mazhab ini dikenal banyak menggunakan qiyas (analogi) dan ra'yu (penalaran logis) dalam menetapkan hukum, karena keterbatasan riwayat hadis yang sampai ke wilayah Irak pada masanya. Mazhab Hanafi banyak dianut di Turki, Asia Tengah, Afghanistan, Pakistan, dan India.
Didirikan oleh Imam Malik bin Anas (93-179 H) di Madinah. Mazhab ini menempatkan amalan penduduk Madinah (amal ahlul Madinah) sebagai salah satu sumber rujukan penting, karena diyakini mewarisi langsung praktik yang dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Mazhab Maliki banyak dianut di Afrika Utara dan sebagian Afrika Barat.
Didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (150-204 H), murid dari ulama-ulama Hanafi dan Maliki, yang kemudian merumuskan metodologi ushul fiqih yang lebih sistematis. Mazhab ini banyak dianut di Indonesia, Malaysia, sebagian Mesir, dan pesisir Afrika Timur — dan menjadi mazhab yang paling dominan diikuti warga Nahdlatul Ulama di Indonesia.
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H), murid dari Imam Syafi'i. Mazhab ini dikenal sangat berhati-hati dan ketat berpegang pada hadis, cenderung membatasi penggunaan qiyas dibanding mazhab lain. Mazhab Hambali banyak dianut di Arab Saudi dan sebagian negara Teluk.
Umat Islam dianjurkan mempelajari perbedaan mazhab dengan sikap terbuka dan saling menghormati, bukan fanatik buta apalagi merasa mazhab sendiri paling benar dan menyalahkan yang lain. Contoh nyata sudah ada dalam perbedaan jumlah rakaat Tarawih yang sama-sama sah menurut ijtihad masing-masing kalangan. Yang terpenting, setiap muslim mengikuti mazhab yang dipelajarinya dengan sungguh-sungguh dari guru yang kompeten, bukan sekadar memilih pendapat yang paling ringan tanpa dasar keilmuan yang jelas.
Mazhab Syafi'i adalah yang paling dominan dianut umat Islam Indonesia, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama, meski elemen dari mazhab lain juga kadang dipakai dalam kondisi tertentu.
Sebagian ulama membolehkan mengikuti pendapat mazhab lain dalam kondisi tertentu (talfiq) selama dilakukan dengan dasar keilmuan yang benar, bukan sekadar mencari-cari yang paling mudah tanpa pertimbangan matang. Konsultasikan dengan ustadz atau guru yang kompeten untuk kasus spesifik.