
Setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan, umat Islam dianjurkan melanjutkan dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal — sebuah amalan ringan dengan keutamaan yang besar.
Abu Ayyub Al-Anshari RA meriwayatkan sabda Nabi ﷺ, "Barangsiapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh" (HR. Muslim).
Ulama menjelaskan berdasarkan kaidah satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat (QS Al-An'am ayat 160): puasa Ramadan sebulan setara sepuluh bulan, ditambah puasa Syawal enam hari setara enam puluh hari atau dua bulan — sehingga totalnya genap dua belas bulan (satu tahun).
Boleh dikerjakan kapan saja sepanjang bulan Syawal, kecuali 1 Syawal yang haram dipuasai karena hari Idulfitri. Boleh dilakukan berurutan maupun terpisah-pisah, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Bagi yang punya utang puasa Ramadan — misalnya karena haid, sakit, atau uzur lain — sebagian ulama termasuk mazhab Syafi'i menganjurkan mendahulukan qadha sebelum puasa Syawal, meski ada juga pendapat yang membolehkan mendahulukan Syawal selama qadha tetap dilunasi sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Tidak harus berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan, yang penting genap enam hari dalam bulan Syawal.
Lebih hati-hati mendahulukan qadha Ramadan terlebih dulu, terutama menurut mazhab Syafi'i, karena qadha bersifat wajib sedangkan puasa Syawal sunnah — meski ada pendapat lain yang membolehkan mendahulukan Syawal selama qadha diselesaikan sebelum Ramadan berikutnya.