Anak yatim mendapat perhatian istimewa dalam Islam. Perintah berbuat baik kepada mereka disebut berulang kali dalam Al-Qur’an, kerap bersanding dengan perintah menyembah Allah dan berbakti kepada orang tua.
Dalam pengertian syariat, yatim adalah anak yang ditinggal wafat ayahnya sebelum ia mencapai usia baligh. Setelah baligh, sebutan yatim secara istilah tidak lagi melekat, meski kepedulian kepadanya tentu tetap dianjurkan.
Masyarakat Indonesia juga mengenal istilah piatu untuk yang ditinggal ibunya, dan yatim piatu bagi yang kehilangan keduanya. Pembedaan ini bersifat penggunaan bahasa setempat.
Seiring anjuran berbuat baik, Al-Qur’an memberi peringatan tegas bagi yang menyalahgunakan harta anak yatim. QS. An-Nisa (4): 10 menyatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sesungguhnya menelan api ke dalam perutnya.
Karena itu, pengelolaan harta warisan anak yatim menuntut kehati-hatian tinggi. Wali yang mampu tidak selayaknya mengambil bagian darinya, dan pencatatan yang rapi menjadi bentuk amanah yang perlu dijaga.
Satu hal yang perlu ditekankan: menyantuni bukan ajang menunjukkan kedermawanan. Memotret anak yatim untuk dipamerkan, atau menyebut nama dan kondisi keluarganya di hadapan umum, dapat melukai perasaan mereka. Kebaikan yang menjatuhkan martabat penerimanya kehilangan sebagian besar nilainya.
Di Indonesia berkembang tradisi menyantuni anak yatim pada tanggal 10 Muharram, yang dikenal sebagai Lebaran Anak Yatim. Tradisi ini baik sebagai pengingat kolektif, meski perlu dicatat bahwa penetapan tanggal khususnya berasal dari kebiasaan masyarakat, bukan ketentuan syariat. Menyantuni anak yatim dianjurkan sepanjang tahun, tidak terbatas satu hari. Keutamaan bulan Muharram sendiri dibahas di artikel keutamaan puasa Asyura dan Tasua.
Sebutan yatim secara istilah syariat berlaku hingga anak mencapai usia baligh. Setelah itu ia tidak lagi disebut yatim, meskipun perhatian dan bantuan kepadanya tetap dianjurkan bila masih membutuhkan.
Bisa, apabila anak yatim tersebut termasuk golongan fakir atau miskin. Namun bila ia mewarisi harta yang mencukupi kebutuhannya, ia tidak otomatis berhak menerima zakat — santunan kepadanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Tidak. Tradisi santunan pada 10 Muharram berasal dari kebiasaan masyarakat, bukan ketentuan syariat. Menyantuni anak yatim dianjurkan kapan saja sepanjang tahun.