Puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis merupakan salah satu amalan yang paling konsisten dilakukan Rasulullah ﷺ. Dikisahkan bahwa hari Senin dan Kamis adalah waktu diangkatnya (diperiksanya) amal perbuatan manusia, sehingga Nabi ﷺ menyukai ketika amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Amal-amal diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalku diperlihatkan sedangkan aku dalam keadaan berpuasa" (HR. Tirmidzi). Selain itu, hari Senin juga bertepatan dengan hari kelahiran dan diturunkannya wahyu pertama kepada Rasulullah ﷺ, menjadikannya hari yang penuh makna untuk disyukuri lewat ibadah puasa.
Selain nilai ibadahnya, puasa sunnah ini juga memiliki manfaat melatih kedisiplinan dan pengendalian diri secara rutin, tidak hanya setahun sekali seperti Ramadhan. Dari sisi kesehatan, berbagai penelitian modern juga mengaitkan puasa berkala dengan manfaat bagi metabolisme tubuh, meski tujuan utama puasa sunnah tetaplah ibadah, bukan semata pertimbangan kesehatan.
Niat puasa Senin-Kamis dapat dilakukan pada malam hari sebelum fajar, atau di pagi hari sebelum waktu Dzuhur selama belum makan dan minum apa pun sejak subuh, mengikuti ketentuan puasa sunnah pada umumnya. Lafal niatnya: "Nawaitu shauma yaumal itsnaini/al-khamisi sunnatal lillahi ta'ala" — "Aku niat puasa hari Senin/Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala."
Banyak umat Islam menjadikannya kebiasaan mingguan yang ringan namun berpahala besar. Untuk yang baru memulai, tidak harus langsung konsisten setiap pekan — bisa dimulai dari sesekali, lalu ditingkatkan secara bertahap hingga menjadi rutinitas yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.